Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Timur Hadiri Pameran Kesehatan "North Sulawesi Hospital And Medical Expo 21

Jakarta - Sejumlah kepala daerah di Indonesia Timur, dipastikan menghadiri kegiatan pameran kesehatan bertajuk North Sulawesi Hospital and Medical Expo 21, yang akan dihelat 26-28 November 2021 mendatang, di Manado Town Square II. Pameran kesehatan yang pertama kali digelar di Indonesia Timur ini, akan diikuti seluruh rumah sakit papan atas Sulawesi Utara (Sulut), di mana pada momen pembukaan juga akan dilakukan pencanangan Sulut sebagai Destinasi Wisata Kesehatan di Indonesia Timur, oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw. Sementara, Wagub Steven Kandouw, dalam rapat bersama Sekprov Gemmy Kawatu, Asisten I, Denny Mangala, dan panitia yang diketuai Joulla Horman, menjelaskan jik acara ini akan menjadi momentum kemajuan pariwisata Sulut di era Pandemik. Sebab sulut memiliki berbagai potensi pengobatan medis yang dipadu dengan pariwisata. "Apalagi sudah banyak rumah sakit dibangun di Sulut, baik swasta maupun pemerintah. Semua mereka punya kualitas

Berikut Ini Aturan Barang Pindahan Dari Luar Negeri Menurut Bea Cukai

Jakarta - Sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai memaparkan peraturan terkait mekanisme barang pindahan dari luar negeri. Dalam hal ini, barang pindahan yang dimaksud adalah keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri maupun kebalikannya. "Barang pindahan diberikan tiga fasilitas kemudahan yaitu mendapat pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor, tidak dipungut PPN dan PPh, serta diselesaikan dengan dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK),"jelas Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, Raden Roro Endah. Endah menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, diantaranya PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan. &q

Terkait Kasus Penyekapan Penyekapan Pengusaha, Polisi Menyelidiki Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Jakarta - Kepolisian terus mendalami kasus penyekapan seorang pengusaha Depok, Handiyana Sihombing. Saat ini, pihak yang berpotensi menjadi tersangka masih diperiksa. "Mau kita periksa sebagai tersangka. Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11). Sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang diamankan. Mereka adalah M, I, J dan Y. Mereka ikut serta menyekap Handi di sebuah resort di Depok beberapa waktu lalu. Sementara saksi kunci penyekapan Handi belum juga terungkap. Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa namun yang bersangkutan tidak ditemukan. "Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, ke rumah tidak ditemukan. Rencana minggu depan kita cek ke kantor. Nanti kita akan update lagi kalau beliau melakukan kegiatan luar di mana nanti akan kita lakukan itu,"janjinya. Yogen menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sempat mendapat surat

Penejelasan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Jika Vaksin Yang Dikirim Mendekati Masa Expired

Jakarta - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan kedaluwarsanya vaksin di Kudus diduga karena kiriman vaksin covid-19 dari pusat memang sudah mendekati masa expired. Dia mengingatkan kepada Bupati/Wali Kota terkait masa kedaluwarsa vaksin untuk dipercepat penyuntikan. "Kita ingatkan terus, tiap minggu kita ingatkan. Awas ya, sekian vaksin akan ran out tanggal sekian. Segera disuntikkan, yang tidak sanggup angkat tangan agar kita pindahkan ke daerah lain,"kata Ganjar usai memimpin rapat penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (8/11). Dia membantah bahwa vaksin ended yang terjadi di Kudus karena terlambatnya distribusi vaksin dari provinsi ke daerah. Setiap vaksin dikirim dari pusat, vaksin itu paling lama berada di gudang obat milik Pemprov Jateng selama dua hari. "Ada yang bilang, kelamaan di provinsi. Tidak. Di provinsi itu paling hanya sehari atau dua paling lama dua hari. Begitu datang, kami minta hari itu segera diambil,"ungkapnya. G

Bareskrim Polri Menyelidiki Dugaan Laporan Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Seorang DPR

Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima aduan soal perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang anggota DPR. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi menyatakan, selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti terkait aduan tersebut. "Pengaduannya sudah diterima. (Prosesnya) penyelidikan dulu,"kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021). Namun, Andi enggan membeberkan identitas terduga pelaku yang diadukan. Sementara itu, anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan anak itu disebut-sebut berinisial MM. "Tidak bisa (buka identitas),"ujar dia. Diwawancara terpisah, pengacara korban, Gangan mengaku akan memberikan keterangan secara resmi kepada pers di waktu yang tepat. Namun, ia mengatakan, proses hukum tengah berjalan. "Proses hukum sedang berjalan. Pada energy yang tepat, kuasa hukum korban akan memberikan keterangan resmi kepada kawan-kawan medi