Bareskrim Polri Menyelidiki Dugaan Laporan Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Seorang DPR
Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima aduan soal perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang anggota DPR.
Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi
menyatakan, selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan untuk mencari
alat bukti terkait aduan tersebut. "Pengaduannya sudah diterima.
(Prosesnya) penyelidikan dulu,"kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin
(1/11/2021).
Namun, Andi enggan membeberkan identitas terduga pelaku yang diadukan.
Sementara itu, anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan anak itu
disebut-sebut berinisial MM. "Tidak bisa (buka identitas),"ujar dia.
Diwawancara terpisah, pengacara korban, Gangan mengaku akan memberikan
keterangan secara resmi kepada pers di waktu yang tepat. Namun, ia
mengatakan, proses hukum tengah berjalan.
"Proses hukum sedang berjalan. Pada energy yang tepat, kuasa hukum
korban akan memberikan keterangan resmi kepada kawan-kawan media massa,"kata Gangan. Ia menegaskan, tidak ingin perkara ini dipolititasi oleh
pihak-pihak tertentu.
Dia menyatakan, perkara ini tidak hanya soal hukum dan kemanusiaan, tapi juga menunjukkan adanya perilaku yang tidak bermoral dan tradisi politik yang tidak beradab.
"Saya menghindari agar
korban dan proses hukum yang sedang berjalan dijadikan objek eksploitasi
politik oleh pihak-pihak tertentu yang justru akan berpotensi
mengganggu proses hukum dan merugikan kepentingan hukum klien kami,"kata dia.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute
Iskandarsyah mengatakan bahwa terduga pelaku pencabulan anak di bawah
umur itu merupakan anggota DPR berinisial MM.
Iskandar menyebutkan, MM merupakan anggota dewan periode 2014-2019 yang
kini kembali menjabat di periode 2019-2024. Ia mengatakan, MM berasal
dari fraksi Partai Amanat Nasional.
"Betul (inisial MM). Kalau partainya
saya sebut, Partai Amanat Nasional,"kata dia. Menurut dia, kejadian
tersebut diduga terjadi selama tiga tahun sejak tahun 2016 hingga 2019.
Saat itu, pertama kejadian korban masih berusia 14 tahun.
Iskandar merupakan orang pertama yang mengamankan korban dalam kasus
pancabulan tersebut. Ia mengatakan, saat itu korban berada di bawah
ancaman sehingga tidak bisa mengadukan peristiwa itu. "Si korban adalah
ponakan dari mantan istri pelaku. Jadi ponakan ini,"ucap dia.
Komentar
Posting Komentar