Terkait Kasus Penyekapan Penyekapan Pengusaha, Polisi Menyelidiki Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Jakarta - Kepolisian terus mendalami kasus penyekapan seorang pengusaha Depok,
Handiyana Sihombing. Saat ini, pihak yang berpotensi menjadi tersangka
masih diperiksa.
"Mau kita periksa sebagai tersangka. Jadi mau ada tersangka kelima, tapi
bukan bosnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes
Baruno, Jumat (12/11).
Sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang diamankan. Mereka adalah M,
I, J dan Y. Mereka ikut serta menyekap Handi di sebuah resort di Depok
beberapa waktu lalu.
Sementara saksi kunci penyekapan Handi belum juga terungkap. Penyidik
sudah mengirim surat untuk membawa paksa namun yang bersangkutan tidak
ditemukan.
"Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, ke rumah
tidak ditemukan. Rencana minggu depan kita cek ke kantor. Nanti kita
akan update lagi kalau beliau melakukan kegiatan luar di mana nanti akan
kita lakukan itu,"janjinya.
Yogen menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sempat mendapat surat
keterangan yang isinya menyatakan bahwa saksi kunci sedang dalam kondisi
sakit. Surat dikirim oleh kuasa hukum yang bersangkutan. "Pengacara kirim surat bed remainder karena operasi pengangkatan rahim,"katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Atet Handiyana Sihombing, Jon Mathias meminta
agar otak penyekapan ini bisa terungkap. Diyakini pihaknya empat orang
yang sudah dijadikan tersangka saat ini hanyalah orang suruhan.
"Kita apresiasi kinerja Polrestro Depok karena telah melakukan
penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Di sini yang ditangkap baru
pesuruhnya saja, aktor intelektualnya belum tersentuh. Jadi kita minta
penyidik untuk melangkah pada aktor intelektual,"katanya.
Jika aktor intelektual kasus ini terungkap, maka duduk perkara di balik
motif penyekapan akan diketahui. Jon juga berharap agar berkas kasus ini
segera lengkap (P21) sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Depok.
"Polres dengan cepat melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini.
Dan Insya Allah juga sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin dalam
waktu tidak lama lagi proses P21," paparnya.
Penyekapan ini bermula dari ditudingnya Handi menggelapkan uang
perusahaan sebesar Rp73 miliar. Pihak perusahaan meminta Handi
mengembalikan uang tersebut. Handi terpaksa menyerahkan sejumlah asset
pada perusahaan karena berada di bawah ancaman. Akhirnya sejumlah benda
berharga pun diserahkan Handi pada perusahaan.
"Ada banyak mulai dari tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat
dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya kurang lebih (nilainya)
Rp42 Miliar,"kata Handi.
Selama tiga hari dia diminta untuk diam dalam kamar resort. Dalam masa
penyekapan itu dia mengaku mendapat ancaman baik fisik maupun psikis.
Tak hanya dirinya, bahkan rumah orang tuanya di Ciamis, Jawa Barat word
play here didatangi oleh orang tak dikenal saat Handi disekap. Dia pun
mengaku hingga kini masih injury berat hingga harus menjalani pemulihan
dibantu psikiater.
"Masih injury karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat
senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan
sebagainya,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar