Terkait Kasus Penyekapan Penyekapan Pengusaha, Polisi Menyelidiki Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Jakarta - Kepolisian terus mendalami kasus penyekapan seorang pengusaha Depok, Handiyana Sihombing. Saat ini, pihak yang berpotensi menjadi tersangka masih diperiksa.

"Mau kita periksa sebagai tersangka. Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11).

Sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang diamankan. Mereka adalah M, I, J dan Y. Mereka ikut serta menyekap Handi di sebuah resort di Depok beberapa waktu lalu.

Sementara saksi kunci penyekapan Handi belum juga terungkap. Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, ke rumah tidak ditemukan. Rencana minggu depan kita cek ke kantor. Nanti kita akan update lagi kalau beliau melakukan kegiatan luar di mana nanti akan kita lakukan itu,"janjinya.

Yogen menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sempat mendapat surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa saksi kunci sedang dalam kondisi sakit. Surat dikirim oleh kuasa hukum yang bersangkutan. "Pengacara kirim surat bed remainder karena operasi pengangkatan rahim,"katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Atet Handiyana Sihombing, Jon Mathias meminta agar otak penyekapan ini bisa terungkap. Diyakini pihaknya empat orang yang sudah dijadikan tersangka saat ini hanyalah orang suruhan.

"Kita apresiasi kinerja Polrestro Depok karena telah melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Di sini yang ditangkap baru pesuruhnya saja, aktor intelektualnya belum tersentuh. Jadi kita minta penyidik untuk melangkah pada aktor intelektual,"katanya.

Jika aktor intelektual kasus ini terungkap, maka duduk perkara di balik motif penyekapan akan diketahui. Jon juga berharap agar berkas kasus ini segera lengkap (P21) sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Polres dengan cepat melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Dan Insya Allah juga sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin dalam waktu tidak lama lagi proses P21," paparnya.

Penyekapan ini bermula dari ditudingnya Handi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Pihak perusahaan meminta Handi mengembalikan uang tersebut. Handi terpaksa menyerahkan sejumlah asset pada perusahaan karena berada di bawah ancaman. Akhirnya sejumlah benda berharga pun diserahkan Handi pada perusahaan.

"Ada banyak mulai dari tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya kurang lebih (nilainya) Rp42 Miliar,"kata Handi.

Selama tiga hari dia diminta untuk diam dalam kamar resort. Dalam masa penyekapan itu dia mengaku mendapat ancaman baik fisik maupun psikis. Tak hanya dirinya, bahkan rumah orang tuanya di Ciamis, Jawa Barat word play here didatangi oleh orang tak dikenal saat Handi disekap. Dia pun mengaku hingga kini masih injury berat hingga harus menjalani pemulihan dibantu psikiater.

"Masih injury karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan sebagainya,"pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinsos Mencatat Ribuan Anak Kehilangan Orang tua Akibat Covid-19

Usai Terputus Setahun Lebih, Kini Korsel Dan Korut Sudah Mulai Membuka Hotline Lintas Perbatasan