Berikut Ini Aturan Barang Pindahan Dari Luar Negeri Menurut Bea Cukai
Jakarta - Sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai
memaparkan peraturan terkait mekanisme barang pindahan dari luar negeri.
Dalam hal ini, barang pindahan yang dimaksud adalah keperluan rumah
tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam
negeri maupun kebalikannya.
"Barang pindahan diberikan tiga fasilitas kemudahan yaitu mendapat
pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,
tidak dipungut PPN dan PPh, serta diselesaikan dengan dokumen
pemberitahuan impor barang khusus (PIBK),"jelas Kepala Seksi Pabean dan
Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, Raden Roro Endah.
Endah menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28
tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan
barang pindahan, diantaranya PNS/anggota TNI dan Polri,
pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena
pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
"Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai
dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti Bill of Lading (kapal)
dan Air Waybill (pesawat), packaging listing, paspor, boarding pass,"tambah Endah.
Kemudian, barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun
tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat
sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, maka proses pengiriman menjadi
mudah, cepat, dan aman.
Selain itu, Bea Cukai juga akan segera menerbitkan Surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang. Endah menegaskan bahwa masyarakat perlu untuk menyiapkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah ditanda sahkan atau legalisir.
Kemudian, Endah merincikan mengenai alur pemindahan barang ke Luar
negeri, di antaranya mencari agen untuk jasa pengiriman, melakukan send
dokumen PIBK yang dilampiri dengan enam dokumen, dan pemeriksaan fisik
barang pindahan.
Adapun kesalahan yang sering dilakukan dalam mengirim barang pindahan
dari atau ke luar negeri yaitu, barang dalam kategori larangan dan
pembatasan (Lartas). Barang yang dimaksud yaitu minuman beralkohol dan
handphone.
Selain Lartas, kesalahan yang sering dilakukan oleh
masyarakat Indonesia yaitu mengenai waktu. Minimal waktu yang dibutuhkan
agar bebas dari pembebanan bea masuk yaitu satu tahun. Kurang dari itu,
maka harus membayar.
Endah mengimbau kepada masyarakat agar mencari tahu mengenai ketentuan
terkait barang pindahan agar mudah dalam mendapatkan pembebasan bea
masuk. "Kalau masyarakat sudah tahu dan menaati aturannya, maka fasilitas dapat diberikan oleh Bea Cukai dengan mudah,"terangnya.
Berbagai informasi sudah tersedia di platform layanan informasi DJBC,
seperti pada situs internet, instagram, dan Kanal Bea Cukai. Selain itu,
Bravo Bea Cukai dengan nomor panggilan 1500225 juga siap untuk berbagi
informasi mengenai aturan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
Komentar
Posting Komentar